Jomblo Kian Tertinggal Jauh, Sebulan Siswa SMK Ini Nikahi Dua Gadis

Nikahi dua gadis

topmetro.news – Nikahi dua gadis, begitulah Az (18) seorang pemuda yang masih pelajar SMK, warga Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, membuat geger media sosial. Bagaimana tidak, dia menikahi dua siswi yaitu berinisial F (17) yang tercatat sebagai siswi kelas XI SMK lain dan M (17) seorang siswi kelas XI Aliyah di salah satu madrasah di Lombok Barat.

Pernikahan digelar dalam waktu berbeda namun masih dalam kurun waktu satu bulan.
Pernikahan pertama dengan F, berlangsung atas keinginan kedua belah pihak pada September 2020.

Beberapa pekan kemudian, tepatnya pada 10 Oktober 2020, orangtua dari M, salah seorang siswi madrahas di Kecamatan Sekotong mendatangi AZ dan meminta anaknya dinikahi. Sebab mereka telah berpacaran selama tiga tahun.

Lalu pada 12 Oktober 2020 dilangsungkan pernikahan dengan wanita kedua yang masih berusia 17 tahun.

Bapak mempelai laki-laki, Hasbi menegaskan pihaknya hanya pasrah karena memang hal itu sudah menjadi suratan takdir dari anaknya, sembari dirinya berharap keluarga mereka langgeng.

“Memang bagiannya dia, nasib, takdir… Tetap bahagia dua-duanya, tidak baik saya anukan, bikin permasalahan,” ujarnya Jumat (16/10/2020).

Sementara, ketika hendak diwawancara, AZ maupun kedua istrinya menolak bertemu wartawab. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Barat, M Jaelani pun angkat bicara mengenai kasus ini.
Dia mengatakan, pernikahan pertama yang diterbitkan buku nikahnya.
Duh, sepertinya para jomblo tertinggal jauh ya!

BACA SELENGKAPNYA | Akibat Pergaulan Bebas, Ratusan Remaja ‘Terpaksa’ Dinikahkan

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya akibat pergaulan bebas, sedikitnya 297 remaja atau Anak Baru Gede (ABG) “terpaksa” menikah. Hal itu terungkap dari data Pengadilan Agama (PA) Kelas IB di Lubuklinggau. Sepanjang Januari hingga Juli 2020, tercatat rata-rata dari 297 warga yang mengajukan permohonan dispensasi pernikahan dini akibat pergaulan bebas yang menyebabkan hamil di luar nikah.

Yuli Suryadi, Panitera Pengadilan Agama Kelas I B Lubuklinggau mengatakan dari 297 permohonan dispensasi nikah ini didominasi oleh warga Kota Lubuklinggau.

reporter | jeremitaran
sumber | mistar

Related posts

Leave a Comment